Sah! Bupati Cianjur Perpanjang Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

Dendi Kristianto berharap, perpanjangan masa jabatan BPD ini dapat semakin memperkuat program-program pembangunan di tingkat desa.
“Harapannya dengan diperpanjang ya banyak program-program yang satu ini yang menjadi sedang viral di desa yaitu BUMDes berkaitan dengan ketahanan pangan dan koperasi merah putih bisa dikawal oleh baik BPD maupun kepala desa secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, program-program pemerintah daerah, seperti program Rp25 juta per desa, juga diharapkan dapat dikawal dengan baik oleh Kepala Desa (Kades) maupun BPD dalam proses implementasinya di tingkat bawah.
Perhitungan masa jabatan berdasarkan SK terhitung sejak 23 April lalu. Namun, Dendi menegaskan bahwa tidak ada lagi pelantikan atau pengucapan sumpah janji bagi anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, mengingat dasar hukumnya adalah perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji awal.
Bupati Cianjur dr Muhamad wahyu ferdian,mengatakan Garis besar hari ini pergantian antar waktu dan juga perpanjangan masa jabatan se kabupaten cianjur, alhamdulilah berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Patok Lahan Rampung, PT SEU Dirikan Pagar Pembatas, PT HPI Protes: Ganggu Fasum dan Investasi
”Untuk masyarakat cianjur khususnya anggota BPD untuk dimaksimalkan tugas dan fungsinya terutama dalam menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa, agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan program- program yang dilaksanakan pemerintahan desa”, Tutupnya.***