Berita

Sadar Muslihat Dorong UMKM Cianjur Patuhi Perda Anti Kecurangan Bahan Pokok

×

Sadar Muslihat Dorong UMKM Cianjur Patuhi Perda Anti Kecurangan Bahan Pokok

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sadar Muslihat, menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi.

CIANJURUPDATE.COM – Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) H Sadar Muslihat gelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi, (Selasa 14/03/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh para pelaku UMKM di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan tersebut, Sadar Muslihat menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat Cianjur khususnya di Kecamatan Cibeber.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan perda nomer 1 tahun 2020.

“Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pendistribusian bahan pokok, juga sebagai dasar produk hukum untuk para UMKM,” ujarnya.

Baca Juga: Sadar Muslihat Beri Bantuan Saat Reses di Desa Sukatani

Menurutnya, meskipun perda ini dibuat pada tahun 2020, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui perda ini.

Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk mengadakan acara sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Cianjur.

Acara sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perda ini.

Baca Juga: Pemdes Sindanglaya Jalani Tahapan Penilaian Desa Sadar Hukum

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perda ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat berkontribusi dalam mencegah kecurangan dalam pendistribusian bahan pokok di Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, Sadar Muslihat juga mengajak para pelaku UMKM untuk terus berkarya dan berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa yang berkualitas.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di Provinsi Jawa Barat dan membantu perekonomian daerah.***

Tinggalkan Balasan