Berita

Ribuan Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Terjaring Operasi, Sindikat Kupon Palsu Diungkap

BACA JUGA: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BBTNGGP Perpanjangan Penutupan 3 Jalur Pendakian Hingga Tanggal Ini, Catat!

“Dendanya 5 kali lipat dari biaya pendakian sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Agus.

Agus juga mengimbau para pendaki yang merasa dirugikan akibat penggunaan tiket atau kupon tidak resmi untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau penindakan kami hanya ke pendaki. Kalau kaitan modusnya, silakan pendaki yang merasa dirugikan melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: Libur Panjang Picu Kemacetan Pendakian Jalur Gunung Gede, Pendaki Membludak

Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, SIMAKSI namun diganti dengan barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.

“Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh para calon pendaki antara lain surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta ada pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup Hingga 21 April 2025 Akibat Aktivitas Seismik

Pihaknya berharap, semoga pengelolaan pendakian di TNGGP menjadi lebih baik dan selalu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Balai Besar TNGGP senantiasa mengharapkan dukungan dari semua pihak/ stakeholders dalam mewujudkan Balai Besar TNGGP yang berakhlak,” tutup dia.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button