Reforma Agraria di Cianjur: Bank Tanah Beri Kepastian Hukum Lahan untuk 88 Keluarga Desa Batulawang Cipanas
CIANJURUPDATE.COM — Komitmen Pemerintah dalam mengakselerasi Reforma Agraria diwujudkan secara nyata di Kabupaten Cianjur. Melalui Badan Bank Tanah, kepastian hukum atas tanah akhirnya diberikan kepada masyarakat calon subjek reforma agraria dalam sebuah acara penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Bale Prayoga, Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ini menandai langkah konkret untuk memastikan bahwa tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh warga yang selama ini telah menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.
Pada tahap awal ini, sebanyak 88 penerima manfaat dari Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah.
Dokumen legal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang mereka tinggali, tetapi juga menjadi dasar penting bagi lahirnya kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa.
BACA JUGA: Mobil Carry Tabrak Tiang Telepon di Cianjur, Pengemudi Luka-luka
PLT Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya nyata memastikan tanah negara memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat yang ada di Kabupaten Cianjur.
“Melalui perjanjian ini, para subjek Reforma Agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya, pada Senin 8 Desember 2025.
Ia menyebut, tanah yang yang berada di wilayah Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan hukum lahan ini 203 hektar dari luasan tanah 998 hektar.
“Jadi keseluruhan tanah 998 hektar, yang diberikan kepada masyarakat calon subjek reforma agraria dalam sebuah acara penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah itu 203 hektar,” tegasnya.
BACA JUGA: Seniman Cianjur Alexander Chris Tampilkan “Fall of Icarus” di Neo Gallery Jakarta
Hakiki turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
“Terima kasih kepada seluruh unsur GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur atas sinerginya. Perjanjian ini adalah amanah, maka pergunakanlah tanah ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen krusial bagi pemerataan pembangunan.
“Bersama Badan Bank Tanah, kita berkomitmen memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Lalu, kami juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, maupun kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif,” ungkapnya.
Melalui skema pemanfaatan tanah ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan dan mempertahankan lahan yang telah lama mereka tempati.
“Rasa aman ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah lainnya, seperti bantuan permodalan dan pelatihan usaha,” kata dia.
Di sisi lain, skema ini memastikan tanah negara yang dikelola melalui Badan Bank Tanah tetap berada dalam kerangka pengawasan. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan atau pemindahtanganan ilegal.
“Pengelolaan yang tertib diharapkan dapat menjaga nilai lahan dan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi yang memberikan multiplier effect di tingkat desa,” ucap dia.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Cianjur ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
“Penandatanganan perjanjian ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah nyata memastikan tanah negara menjadi sumber kehidupan dan masa depan yang lebih baik bagi warga,” ucap dia.***



