banner 325x300
Berita

Ratusan Angkutan Elf Cianjur Gelar Aksi Mogok Gegara Banyak Travel Gelap

×

Ratusan Angkutan Elf Cianjur Gelar Aksi Mogok Gegara Banyak Travel Gelap

Sebarkan artikel ini

KLIK CIANJUR, Cilaku – Angkutan elf jurusan Cianjur selatan gelar aksi mogok di Terminal Pasirhayam gegara kembali maraknya travel gelap yang beroperasi di wilayah Cianjur selatan, Selasa (27/9/2022).

Para sopir elf yang tergabung dalam komunitas driver elf mania Indonesia (KDEMI), meminta agar aparat menindak travel gelap di Cianjur yang tidak mempunyai izin.

Dandan Amirulah Pembina Kademi mengatakan, pihaknya ingin tindakan tegas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan agar menindak angkutan umum travel gelap yang merugikan.

“Poin pertama aparat dalam hal ini kepolisian dan Dinas Perhubungan agar menindak pelaku jasa angkutan umum travel gelap tak berizin. Penindakan yang sudah dilakukan bukan menambah efek jera malah semakin banyak, jadi kami yang terkena dampak,” tuturnya, Senin (27/9/2022).

Sopir elf mengaku kebingungan karena kekurangan penumpang, dan harus menunggu tiga hari untuk mengangkut penumpang karena sepi.

“Kami setiap hari harus memikirkan setoran, bayar jalur, dan nafkah anak istri, kadang kami harus menginap di terminal tiga hari makan Indomie rebus dibagi dua,” katanya.

Senada, Ketua Kademi Taufik Rohman mengatakan, para sopir siap membantu mengidentifikasi nomor mobil travel gelap di Cianjur dan melaporkannya ke Polsek terdekat di wilayah selatan.

“Saya berkali-kali akan membantu Polsek, namun Polsek katanya belum ada kewenangan, saya meminta Polres dan Dishub memberi kewenangan kepada Polsek,” terangnya.

Polisi Minta Sopir Elf Bantu Lakukan Identifikasi

Kasat Intelkam AKP Amir, meminta pra sopir elf membantu pihak kepolisian mengidentifikasi mobil travel gelap.

“Tolong identitasnya diberikan kepada kami agar kami bisa melakukan penilangan,” ujarnya.

Kbo lantas, Romi, berujar pihaknya mengupayakan respons penilangan seperti yang diaspirasikan oleh para sopir elf terkait travel gelap yang masih beroperasi.

“Waktu penilangan hingga sidang itu 14 hari, penilangan tidak beroperasi bisa kami lakukan selama 10 hari,”

Kadishub Aris Haryanto mengatakan, Dishub sendiri akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini dan kepolisian dalam menindak travel gelap di Cianjur.

“Aspirasi ini sudah lama, kami juga sudah melakukan tindakan, mungkin nanti kami akan berkoordinasi untuk membuat strategi dan penindakan,” pungkasnya.(iki)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan