Berita

Punya Gaji Selangit, Inilah Tugas DPR RI Sebagai Wakil Rakyat

Bahkan, anggota DPR masih mendapatkan mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Selain itu, anggota DPR juga menerima uang pensiun.

Apabila ditotal, anggota DPR akan menerima gaji sampai Rp66,1 juta per bulan. Jumlah tersebut berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, serta anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Dalam menjalankan masa jabatannya selama lima tahun, para anggota DPR memiliki sejumlah fungsi. Di dalam fungsi-fungsi tersebut terdapat tugas dan wewenang DPR dan tentu sesuai dengan gaji tersebut, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama Presiden
  • Memberi atau tidak memberi persetujuan atas peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Berdasarkan fungsi anggaran, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU mengenai pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK
  • Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan atas perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Berdasarkan fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti terhadap hasil pengawasan yang sudah disampaikan DPD (mengenai pelaksanaan UU otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, penggabungan daerah. Serta pengelolaan SDA dan SDE lainnya seperti pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberi persetujuan pada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button