Berita

PT Duta Cendana Mobilindo Bantah Terima Uang yang Dituduhkan

Perusahaan juga telah menuliskan dengan besar dan sangat jelas. Dalam bukti penerimaan uang sementara yang dilakukan kepada pihak di luar kasir perusahaan adalah maksimal Rp 5 juta rupiah. Konsumen segera menukarkan tanda terima uang muka sementara ini dengan kuitansi dari pihak kasir.

“Perusahaan akan bertanggung jawab dengan segala bentuk transaksi yang telah terdaftar dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, PT Duta Cendana Mobilindo adalah Dealer Resmi Toyota untuk wilayah Cianjur yang senantiasa mengedepankan kualitas layanan. Termasuk menjaga kepercayaan kepada seluruh pelanggan Toyota.(*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button