Berita

Praktik Penahanan Ijazah PT Panjunan Cianjur Diduga Rugikan Buruh, SPN: Ini Sudah Lama

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Tegas! Disdikpora Cianjur Larang Penahanan Ijazah, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Deni juga menyoroti dampak merugikan dari praktik ini, baik secara administratif maupun psikologis bagi karyawan.

Banyak dari mereka yang kesulitan melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan baru, atau mengurus keperluan penting lainnya karena dokumen mereka masih ditahan oleh perusahaan.

Menanggapi tudingan ini, Darmanto, Senior Vice President (SVP) PT Panjunan, membenarkan adanya aturan internal yang mewajibkan karyawan, terutama yang bekerja sebagai sales, untuk menyerahkan dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan kerja.

BACA JUGA: KCD Penwil VI Jabar Dukung Penuh Usulan Gubernur Terpilih KDM Soal Ijazah Tertahan Segera Diberikan

“Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi setelah adanya kejadian yang merugikan perusahaan. Bahkan saya sendiri juga menyerahkan BPKB sebagai bentuk komitmen,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyerahan dokumen bersifat sukarela dan menjadi syarat bagi mereka yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.

“Kalau keberatan, ya tidak kami terima. Namun, kalau bersedia bekerja di sini, harus mengikuti aturan itu,” kata dia.

Terkait keluhan keterlambatan pengembalian dokumen, Darmanto mengakui hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa proses pengambilan dokumen seharusnya tidak memakan waktu lama jika semua tanggung jawab pekerjaan telah diselesaikan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button