Berita

Pra Peradilan Kasus Korupsi PJU Cianjur Ditolak, Tersangka Tetap Melaju ke Persidangan Pokok

“Dalam hasil sidang ini kami kecewa, padahal banyak lubang-lubang kelemahan penyidikan kejaksaan, seperti kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya. Namun, hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan di pokok perkara, mengingat sidang pra peradilan ini tidak bisa banding,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut, namun masih dijadikan dasar dalam proses hukum oleh Kejari Cianjur. Bahkan, terdapat ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara senilai Rp 8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun digunakan oleh kejaksaan.

“Seharusnya yang dipakai untuk perhitungan kerugian negara itu wajib oleh BPK kalau mengikuti pasal, namun hakim menjawabnya hal itu sudah masuk pokok perkara,” imbuh Suhendra.

BACA JUGA: Mantan Bupati Cianjur Herman Suherman Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi PJU Dishub

Meskipun kecewa, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menghormati keputusan hakim. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pembuktian di persidangan pokok perkara untuk berupaya membebaskan kliennya.

“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami tinggal fokus saja langkah ke depannya untuk pembuktian di pokok perkara karena kami melihat masih banyak celah dan kesalahan penyidikan kejaksaan saat menetapkan klien kami,” pungkasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button