Berita

Pra Peradilan Kasus Korupsi PJU Cianjur Ditolak, Tersangka Tetap Melaju ke Persidangan Pokok

Merujuk pada pernyataan tersebut, tindakan Kejari Cianjur menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur berdasarkan Pasal I atau 10 JIS Pasal I Angka 14 Pasal 77 Undang-Undang No. 8 1881 tentang Hukum Acara Pidana putusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 28 April 2015 Pasal II Ayat 2 Fermal No. 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Pra peradilan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga

“Oleh karenanya permohonan pemohon tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka haruslah ditolak,” tegasnya.

Selain itu, dalil pemohon mengenai proses gelar perkara atau ekspos yang diumumkan Kejari Cianjur terkait kerugian negara sebesar Rp8 miliar yang diklaim tidak transparan, juga ditolak.

Hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak disertai bukti-bukti yang sah dan harus dibuktikan langsung dalam persidangan pokok perkara.

BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Kasus PJU, Ditahan di Lapas Rugikan Negara Rp 8 Miliar

“Hal itu telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara, mengenai kebenaran sah tidaknya hasil audit tersebut, sehingga menurut Hakim prapradilan mengenai dalil permohonan pemohon Pra peradilan ini harus ditolak menimbang terkait alat bukti,” paparnya.

Menanggapi putusan ini, salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, O Suhendra Esa, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak ditanggapi oleh hakim dalam sidang pra peradilan, dan seluruhnya dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button