CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaluyu menindak sebuah kios jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Senin (8/12).
Operasi yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar kios yang berlokasi tepat di samping PT Fasic, Kampung Selajambe, Desa Selajambe. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Ahmad Tri Lesmana, menjelaskan bahwa kios jamu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RH alias O (26), warga Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti miras siap edar.
Baca Juga: Polsek Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras, Satu Terduga Pelaku Dibekuk
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 20 kantong minuman beralkohol jenis roso-roso dari lokasi,” jelasnya saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Ahmad menuturkan, penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik penjualan miras oplosan berkedok kios jamu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.
Selain melakukan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pemilik kios agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tekan Penyakit Masyarakat, Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan
“Setelah kita tindak, juga dilakukan penyitaan barang bukti, polisi juga memberikan imbauan dan menekankan kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual minuman keras,” ungkapnya.
Terkait sanksi hukum, Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap penjual miras tersebut akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Selanjutnya akan dilaksanakan proses tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur,” tutupnya.***
Editor: Indra Arfiandi
