Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembobolan ATM, Tiga Pelaku Diringkus, Satu Orang DPO

Penangkapan di Tangerang
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Perumahan Triraksa Village 1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus
Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan yakni Diki Saputra (33), Davin Pedrosa (19), dan Ardana Surya Saputra (24). Sementara dua pelaku lain, masing-masing Andre dan Rudi, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, linggis kecil, senter, serta gunting penjepit uang yang telah dimodifikasi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengincar ATM di lokasi yang sepi.
BACA JUGA: PLN dan Polres Cianjur Bersinergi Dukung Transisi Energi dan Ekonomi Kerakyatan
“Pelaku berangkat dari Tangerang menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Setelah menemukan sasaran, tersangka Diki berperan sebagai eksekutor, sementara Davin bertugas menghalangi pintu agar tidak terlihat dari luar. Uang hasil kejahatan kemudian ditampung, sedangkan Ardana menjadi pemodal untuk kebutuhan operasional,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.