Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus

AKP Tatang menegaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengedarkan dan menjual narkotika serta obat keras terbatas tanpa izin edar dan keahlian.
“Polres Cianjur melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan P4GN, yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana, mulai dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.***
Editor: Dadan Suherman