Berita

Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Tipu Korban Lewat Aplikasi Jodoh Hingga Gasak Harta Benda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan penyamaran sebagai aparat maupun instansi resmi.

“Jangan mudah percaya pada pengakuan seseorang yang mengaku dari instansi tertentu tanpa bukti yang jelas,” tegas Kompol Nova.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button