Berita

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp 165 Juta di Sindangbarang

“Pelaku menjual emas secara bertahap kepada para penadah dengan total harga puluhan juta rupiah,” terang Kapolres.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Pedagang Sate di Cianjur Selatan Diduga Curi Emas dan Uang Ratusan Juta

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit motor Kawasaki Ninja warna merah (2013)
• 1 unit motor Yamaha warna merah (2022)
• BPKB dan STNK atas nama pemilik kendaraan
• 3 buah kalung emas dan 1 cincin emas
• Uang tunai Rp2 juta

Atas perbuatannya, Rasidin dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan toko dalam keadaan kosong.

“Tindak pidana sering terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Menghilangkan kesempatan berarti mencegah kejahatan,” pungkas AKBP Yongky.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button