Berita

Polres Cianjur Sikat Jaringan Narkoba: 40 Tersangka Diringkus, Puluhan Ribu Obat Keras Disita Jelang Ramadan

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2026. Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif menjelang ibadah bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, pihaknya telah menangani 29 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 40 orang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Cianjur

“Kami sudah mengamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Total barang bukti mencapai 118,45 gram, jenis ganja 2 laporan polisi dengan 2 tersangka, total barang bukti sebesar 276,68 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) 9 laporan polisi dengan 12 tersangka, total 22.196 butir obat terlarang (Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl), minuman keras hasil Ops Cipta Kondisi berhasil menyita 507 botol miras berbagai merk,” jelasnya Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Kapolres menjelaskan bahwa para pengedar sabu dan ganja menggunakan modus sistem tempel.

“Sistem tempel antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung, transaksi dilakukan via transfer bank, kemudian barang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan titik peta (share location) yang dikirim melalui ponsel,” kata dia.

BACA JUGA: Jelang Ramadan 1447 H, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Jalur Bomero Citywalk

Sementara itu, untuk obat keras terbatas (OKT), para pelaku cenderung nekat dengan menjual barang secara eceran di kios-kios atau warung-warung di wilayah hukum Polres Cianjur tanpa izin medis maupun legalitas resmi.

“Kasus-kasus ini tersebar di berbagai titik di Kabupaten Cianjur, dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di wilayah, Kecamatan Pacet 5 Kasus Sabu, Kecamatan Cilaku 4 Kasus, Kecamatan Ciranjang dan Cianjur Kota masing-masing 3 kasus, wilayah lainnya meliputi Cikalongkulon, Cibeber, Karangtengah, hingga wilayah selatan seperti Cidaun dan Agrabinta,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka kini terancam hukuman penjara yang sangat serius sesuai dengan tindak pidananya. Penyalahgunaan narkotika Dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, penyalahgunaan Obat Keras dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, minuman Keras, dikenakan sanksi sesuai Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 tentang kebijakan 0% alkohol.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat Cianjur dari bahaya ketergantungan narkotika. Polres Cianjur berkomitmen penuh melaksanakan P4GN demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup dia.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button