Polres Cianjur Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bersumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026
CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih mulai besok. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 di wilayah hukum Polres Cianjur.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Idulfitri. Kendaraan angkutan barang dengan dimensi besar dinilai berpotensi memperlambat arus kendaraan di jalur arteri yang menjadi lintasan utama pemudik.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Aleksander Yurikho Hadi, mengatakan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur arteri wilayah Cianjur mulai diterapkan pada H-7 hingga H+7 Idulfitri.
“Jenis kendaraan yakni kendaraan bersumbu lebih dari dua enam bahkan lebih. Pembatasnya besok atau H-7 hingga H+7 Idulfitri,” kata dia.
BACA JUGA: Amankan Arus Mudik 2026, 1.300 Personel Gabungan Disiagakan di Cianjur
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan.
Meski demikian, kepolisian memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Tapi ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut Bahan Pokok (Sembako) karena untuk menjaga stabilitas pasokan pangan, BBM dan BBG guna memastikan ketersediaan energi, alat kesehatan untuk keperluan medis darurat itu diperbolehkan,” jelasnya Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat maupun pelaku logistik untuk melaporkan kendala yang ditemui selama masa pembatasan. Kepolisian, kata dia, menyiapkan layanan pengaduan melalui call center 110.
“Pelaporan silakan dilaksanakan, layanan 110 sudah online. Insyaallah, bahkan akan kami kawal untuk hal genting,” ucap dia.
BACA JUGA: Harapan Baru bagi Abah Mabruri: Bupati Cianjur Pastikan Akan Berikan Bantuan dan Perbaikan Becak
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlangsung selama periode arus mudik dan arus balik, yakni mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Ia menegaskan kendaraan besar yang tetap beroperasi di luar ketentuan akan ditindak oleh petugas di lapangan.
“Kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi. Untuk kendaraan sumbu dua, juga dilarang jika mengangkut bahan tambang seperti pasir, batu, atau bahan bangunan,” ujar AKP Aang.
Meski demikian, beberapa jenis angkutan logistik tetap diperbolehkan melintas selama periode pembatasan tersebut.
“Pengecualian berlaku untuk angkutan Sembako, BBM, gas, ternak, pupuk, hantaran uang, hingga alat kesehatan. Jika ada urgensi, kami bahkan siap melakukan pengawalan,” tambahnya.
Satlantas Polres Cianjur juga menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan. Dua titik yang disiapkan berada di Terminal Pasir Hayam dan kawasan Rancagoong.
“Kami sudah siapkan parkir di dua titik jiga masih ada yang melanggar yakni di Terminal Pasir Hayam dan Rancagoong untuk kita tindak,” tutup dia.***





















