Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur

“Para pelaku melakukan pemukulan dan penusukan secara bersama-sama. Korban dipukul berkali-kali, bahkan ditusuk dengan golok hingga meninggal dunia,” terang Nova.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker milik korban.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Cianjur menegaskan tidak ada tempat bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap aksi yang menimbulkan korban jiwa,” tegas Nova.***
Editor: Dadan Suherman