Polemik Hotel Kemuning di Villa Green Hill Kembali Mencuat, PPGH Soroti Dugaan Pelanggaran Fasos-Fasum
CIANJURUPDATE.COM – Keberadaan Hotel Kemuning di lingkungan Villa Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, terus menjadi sorotan. Perkumpulan Penghuni Green Hill (PPGH) secara tegas menyatakan keberatan terhadap operasional hotel tersebut karena diduga berdiri tanpa izin lingkungan dari para penghuni sekitar.
Persoalan ini mencuat dalam pertemuan dialog dan penyuluhan hukum yang melibatkan warga, pihak pengelola SPPG, serta Pemerintah Kabupaten Cianjur. Warga menilai keberadaan hotel dan pembangunan lainnya di kawasan itu diduga memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik perumahan, Jum’at (15/5/26).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menelusuri data lama terkait status lahan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga dan PPGH, lahan yang digunakan oleh Hotel Kemuning dan Dapur SPPG Green Hill diduga merupakan bagian dari fasos-fasum kawasan perumahan Green Hill. Namun, untuk memastikan hal itu diperlukan dokumen site plan yang telah disahkan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Status Fasos-Fasum Hotel Kemuning di Kawasan Green Hill Pacet Masih Dikaji
“Solusinya harus ada data awal atau data lama tahun 1993–1994. DPMPTSP sendiri baru ada tahun 2009, sehingga terkait data lama kami kehilangan jejak. Mana yang menurut warga merupakan fasos-fasum harus dibuktikan dalam site plan yang sudah disahkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara administrasi perizinan, Hotel Kemuning disebut telah mengantongi izin mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu, klaim terkait fasos-fasum harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kalau berdasarkan pengajuan izin, untuk hotel itu sudah terbit dari BPN sampai SLF-nya. Maka terkait klaim fasos-fasum harus dibuktikan dengan site plan yang disahkan pemerintah daerah. Dari LBH juga tadi akan dilakukan mediasi, sehingga semua pihak harus menyampaikan sesuai fakta,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPGH Villa Green Hill, Agus Anwar, menegaskan bahwa akar persoalan berasal dari ketidakjelasan status fasos-fasum di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Kejar Target PAD Rp2,4 Miliar, Pemkab Cianjur Resmi Terapkan Kembali Retribusi Wisata Cibodas
Ia menyebut, akibat ketidakjelasan itu muncul sejumlah pembangunan yang dinilai tidak melibatkan warga, mulai dari pembangunan Hotel Kemuning hingga gedung SPPG dan taman di kawasan Green Hill.
“Pembangunan hotel tidak ada izin lingkungan ke warga terdekat. Pembangunan gedung SPPG juga tidak ada pemberitahuan kepada kami, bahkan tidak ada izin. Sekarang ditambah lagi membuat taman,” ujar Agus.
Agus menegaskan dirinya hanya berpegang pada aturan yang berlaku dan meminta seluruh pihak menghormati hak-hak warga penghuni Villa Green Hill.
“Saya selaku ketua mewakili warga hanya berpegang pada aturan. Siapa pun itu harus menghormati aturan,” tegasnya.
BACA JUGA: Dorong Kemandirian Ekonomi, Rumah Zakat Salurkan Modal Usaha untuk BUMMAS Desa Sindangjaya Cipanas
Ia juga mengungkapkan bahwa saat peresmian SPPG, pihak pengelola baru mengundang warga bersamaan dengan rapat warga, bukan sejak awal proses pembangunan berlangsung.
Untuk langkah selanjutnya, Agus menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad baik dari pihak hotel, maka persoalan akan diserahkan kepada lembaga bantuan hukum.
“Kalau pihak hotel mau mengembalikan berdasarkan kesepakatan tentu kami pilih jalan kesepakatan. Tetapi kalau tetap ngeyel, kami akan serahkan kepada LBH. Pernyataan ini saya pertanggungjawabkan,” pungkasnya.***





















