Berita

Polisi Bekuk Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” tegasnya.

Polisi kini masih terus memburu satu pelaku lainnya, Pa (26), yang diduga melarikan diri ke wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” ungkap AKP Tono.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh 12 pria selama empat hari berturut-turut.

Editor: Afsal Muhammad

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button