Berita

Perizinan Jamaras Agro Farm Cugenang Masih Berproses, Status Dalam Pengawasan

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan proses perizinan Jamaras Agro Farm yang berada di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, masih berjalan dan belum final. Saat ini, aktivitas di lokasi tersebut statusnya berada dalam pengawasan, bukan penyegelan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan dan cross-check terkait perizinan yang diajukan oleh Yayasan Al-Muhlas selaku pengelola.

“Berdasarkan hasil *cross-check* di sistem OSS, yayasan sudah menginput poligon lahan seluas 6,5 hektare. Namun proses perizinannya masih berjalan,” kata Superi, Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA: Petugas Satpol PP Cianjur Diduga Terlibat Praktik Calo Perizinan, Dibayar Sampai Puluhan Juta Rupiah

Ia menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan, pihak pengelola harus melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan SPPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Untuk PKKPR sendiri, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN. Jadi memang saat ini seluruh proses itu masih berlangsung,” ujarnya.

Terkait adanya kabar penolakan maupun penyegelan di lokasi, Superi menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan penutupan kegiatan.

BACA JUGA: Targetkan Capaian 1,64 Triliun, Dinas Perizinan Gelar Bimtek Kepada Pelaku Usaha di Cianjur

“Kalau penyegelan itu berarti penutupan. Saat ini belum sampai ke tahap itu. Masih dalam tahapan sesuai aturan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang bangunan gedung,” jelasnya.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola, termasuk pada 29 Januari 2026 dan kembali disampaikan dalam kegiatan terbaru.

Sementara itu, dari pihak yayasan, perwakilan pengelola menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses legalitas, khususnya terkait pertimbangan teknis pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA: DPMPTSP Cianjur Akan Permudah Proses Perizinan Kepada Para Investor

Ke depan, DPMPTSP akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan Jamaras Agro Farm sesuai ketentuan yang berlaku.

“Statusnya saat ini dalam pengawasan. Untuk tindakan lebih lanjut, termasuk jika ada sanksi, itu menjadi kewenangan Satpol PP sesuai tahapan dalam peraturan daerah,” tandasnya.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan