Berita

Pengeroyokan Bersajam di Sukaluyu Terungkap, Polres Cianjur Amankan Dua Pelaku

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Senin (26/1/2026). Peristiwa ini terjadi di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/1/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 20 Januari 2026. Kejadian berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di depan Warung Maranggi, area Lapangan Sepak Bola Desa Selajambe.

Korban diketahui berinisial LI (22), seorang wiraswasta asal Kampung Selajambe. Korban mengalami sejumlah luka bacokan, di antaranya luka robek pada jari dan pergelangan tangan kanan serta luka robek pada bagian perut sebelah kiri.

Sementara itu, pelapor dalam peristiwa tersebut yakni DNN (23), seorang wiraswasta yang juga warga Desa Selajambe.

BACA JUGA: PLN Imbau Masyarakat Cianjur Jaga Keamanan Penggunaan Listrik

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RR (24) dan MW alias UKI (23). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan. RR berperan sebagai pelaku yang membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, begitu pula MW yang turut melakukan pembacokan dengan senjata tajam serupa.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, motif kejadian bermula dari kesalahpahaman di media sosial Instagram. Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari kelompok musuh yang sebelumnya mengajak tawuran melalui media sosial. Saat bertemu di lokasi kejadian, para pelaku langsung mengejar dan membacok korban secara bersama-sama.

Dalam kronologinya, korban saat itu hendak membeli rokok di warung dekat lapangan sepak bola. Tiba-tiba datang sekitar lima hingga enam orang dari arah Desa Tanjungsari dengan menggunakan sedikitnya empat unit sepeda motor. Para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka robek di bagian jari dan pergelangan tangan kanan serta luka robek di bagian perut sebelah kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA: Jerit Pedagang Daging Sapi di Cianjur: Memilih Mogok Saat Harga Tak Lagi Masuk Akal

Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan para tersangka pada rentang waktu Jumat, 23 Januari 2026 hingga Minggu, 25 Januari 2026 dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam jenis celurit dan gosir, besi runcing, pakaian, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari provokasi yang dapat memicu kekerasan, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button