Berita

Pendamping Desa ‘Keukeuh’, Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan

Sementara itu, Kepala Desa Sukatani H Udin Sanusi membantah keterlibatan perangkat desa yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara BUMDes.

“Itu tidak benar, kalau bendahara BUMDes itu khusus, meskipun betul saat ini masih dipegang oleh Staf Keuangan di desa kami,” kata Udin.

BACA JUGA: Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sukatani

Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.

BACA JUGA: Bantuan Provinsi Senilai Rp66,5 Juta Dicuri di Kantor Desa Sukatani

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button