Pencurian Rumput Makam di Cipanas Berakhir Damai, Pelaku Wajib Tanam Kembali
CIANJURUPDATE.COM – Aksi pencurian tidak biasa terjadi di wilayah Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Tiga orang pria nekat melakukan aksi pencurian rumput hias di area Pemakaman Umum Tegallimus, Desa Sindanglaya, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Aksi tersebut berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kecurigaan warga bermula saat melihat pergerakan dua orang asing masuk ke area pemakaman pada waktu yang tidak wajar.
“Saat didatangi kakak saya, ketiga pelaku sedang mengelupas dan mengangkut rumput yang tertanam di atas gundukan makam,” ungkap Pengelola Pemakaman Tegallimus, Eeng Hermawan (40), saat diwawancarai Cianjur Update.
BACA JUGA: Membangun Kemandirian di Atas Lahan Reforma Agraria: Sinergi Badan Bank Tanah dan Peternak Cianjur
Warga yang geram melihat makam kerabat mereka dirusak langsung melakukan pengepungan. Mengetahui aksinya dipergoki, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah pemukiman dan perkebunan warga.
Dalam aksi tersebut, warga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Beruntung, pengelola pemakaman setempat segera meredam emosi massa sehingga aksi main hakim sendiri dapat dihindari. Namun, satu pelaku lainnya dilaporkan berhasil lolos dari kepungan warga dan lari ke arah hutan atau perkebunan di sekitar desa.
“Saat kami kepung bersama kakak saya dan warga yang lainya, mereka sempat ingin melarikan diri. Tapi alhamdulillah bisa di tangkap dua orang cuman satu orang lagi kabur,” ucap Eeng.
Pihak pengelola menyebut bahwa kehilangan rumput di pemakaman tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, baru kali ini pelaku berhasil tertangkap basah.
BACA JUGA: Desa Pasawahan Takokak Launching Program JEDAR, Pelayanan Jemput Bola ke Warga
“Ini bukan pertama kali kehilangan rumah tapi sudah sering selma dua tahun ini, tapi baru kali ini pelakunya tertangkap basah. Mereka sengaja mengambil rumput jenis tertentu yang biasanya laku dijual di online shop,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sindanglaya, Iyan Ardiansah, menuturkan bahwa kedua pelaku sempat diamankan ke kantor Desa Sindanglaya untuk dimintai keterangan guna menghindari amukan massa.
“Setelah kami mediasi bersama warga pengelola Pemakaman dan orang tua dari pelaku di kantor Desa, kami berikan surat pernyataan di atas materai untuk melakukan tindakan agar tidak mengulangi kembali dikemudian hari,” jelas Iyan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kedua pelaku diberikan pembinaan khusus berupa kewajiban untuk menanam kembali rumput yang telah mereka rusak.
“Yah tadi setelah melakukan mediasi dan penandatanganan surat pernyataan, pelaku ini diberikan pembinaan agar tanaman hias yang sudah diambil ditanami kembali di pemakaman,” tutupnya.***



