CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 29 Maret 2023, mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada tanggal 4 April.
Namun, THR tidak akan dibagikan secara merata, sehingga ada beberapa PNS yang belum menerima THR pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Tega! Bayi Baru Lahir Dibuang di Sukaresmi Kabupaten Cianjur