Berita

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah mengatakan, pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan terkait hal tersebut.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan agar mau membayar THR secara utuh kepada pekerjanya,” tutur dia kepada Cianjur Update, Jumat (16/4/2021).

Aries mengungkapkan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu, lebih baik melakukan mekanisme sesuai ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

“Kami berharap perusahaan mau membayar THR secara utuh, dan patuh terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

“Namun, saya meminta Kemnaker dan pejabat ke bawahnya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR 2020,” jelas dia.

Hendra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersikap tegas, apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Nanti bila di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut,” tegas dia.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button