Berita

Pemdes Cibanteng Verifikasi Ulang 600 Hektar Lahan Hutan, Soroti Penggarap Luar Daerah dan Temuan Bangunan Tanpa Izin

CIANJURUPDATE.COM – Pengelolaan kawasan hutan di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sukatani Mukti secara resmi telah mengantongi legalitas melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.13124/MENLHK-SPKL/PKPS/PSL.0/12/2023.

Meskipun payung hukum telah terbit, implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan administratif dan teknis terkait status penggarap lahan.

Kepala Desa Cibanteng, Muryani, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara usulan awal dengan data yang disahkan oleh kementerian. Dari total luas kawasan sekitar 600 hektar, awalnya diusulkan sebanyak 400 orang penggarap. Namun, dalam SK yang diterbitkan KLHK, baru tercatat sebanyak 111 penggarap.

Kesenjangan data ini memicu Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan untuk melakukan pendataan serta pemetaan ulang. Hasil sementara menunjukkan adanya persebaran penggarap yang tidak merata secara domisili.

“Sekitar 70 persen penggarap merupakan warga Desa Cibanteng, sementara sisanya berasal dari luar desa. Kami masih menelusuri asal-usul dan dasar penguasaan lahan tersebut,” ujar Muryani, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA: Hujan Deras Picu Longsor di Cipanas, Satu Rumah di Sindangjaya Jebol Tertimbun Material

Selain masalah status penggarap, pemerintah desa juga menyoroti kemunculan bangunan semi-permanen dan warung di zona hijau tersebut. Muryani menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak pernah mengajukan perizinan. Ini tidak boleh dimanfaatkan secara keliru,” tegasnya.

Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Mengingat topografi Desa Cibanteng yang berada di zona kerawanan bencana, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

Pemerintah Desa menetapkan aturan ketat guna menjaga fungsi ekologis hutan. Para penggarap dilarang keras melakukan penebangan pohon secara liar maupun mendirikan bangunan permanen.

“Yang diperbolehkan hanya saung atau bangunan kayu sederhana,” tambah Muryani.

Terkait desas-desus mengenai praktik jual beli lahan garapan di kawasan hutan negara tersebut, pihak desa menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Muryani menegaskan bahwa pengelolaan hutan desa harus berpihak pada kesejahteraan warga lokal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kelestarian alam.

“Jika ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan transaksi lahan secara ilegal, pemerintah desa memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button