Patok Lahan Rampung, PT SEU Dirikan Pagar Pembatas, PT HPI Protes: Ganggu Fasum dan Investasi

Sementara itu, Owner PT Surya Eden Utama (SEU), Delisia mengatakan bahwa pihaknya tak ingin terlalu banyak memberi keterangan soal hal tersebut. Lantaran telah disampaikan sebelumnya saat pematokan tempo hari.
“Pada intinya saya gak mau terus memberikan tanggapan. Tapi yang jelas kalau kita memiliki lahan atau tanah, kemudian sudah dibatas, wajar kan kalau kita pagar seperti layaknya kita punya rumah, gitu aja,” ujar dia saat ditemui Cianjur Update Jumat 13 Juni 2025.
BACA JUGA: PHRI Cianjur Sebut Tingkat Hunian Hotel dan Restoran di Tahun Baru 2025 Menurun Hingga 20 Persen
Sebelumnya juga ia menyampaikan bahwa pertemuan di BPN itu bertujuan untuk menentukan batas antara PT Surya Eden Utama dan PT Putra Haji Indonesia berdasarkan SHGB.
“Nah, berdasarkan SHGB 1772 dan 1858 PT Surya Eden itu yang saat ini dipatok, tapi menurut mereka patok ini tidak di sini tapi berada disebelahnya. Sehingga kami ke BPN untuk mencari solusi dan akhirnya BPN menyatakan patoknya itu benar disini sesuai dengan sertifikat SHGB PT Surya Eden dan tadi sudah piloting lalu dibuatlah patok dititik yang sudah sesuai,” papar Delisia.
Delisia menambahkan bahwa setelah proses pematokan, pihaknya berencana untuk segera melakukan pemagaran sesuai dengan titik patok yang telah ditentukan. Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari pihak PT Putra Haji Indonesia.
BACA JUGA: Buruan Serbu! Promo Libur Lebaran Yasmin Hotel Puncak Masih Ada Sampai Akhir Mei 2021
“Iya tadinya harus langsung dipagar, namun dari pihak lawan memberikan perlawanan jadi pimpinan saya menyatakan hari ini tidak akan memagar dulu tapi patoknya tolong di selesaikan sehingga saat hari ini akan kita selesaikan,” tutup Delisia.