Patok Lahan Rampung, PT SEU Dirikan Pagar Pembatas, PT HPI Protes: Ganggu Fasum dan Investasi

CIANJURUPDATE.COM – Polemik antara PT Haji Putra Indonesia (HPI) dan PT. Surya Eden Utama (SEU), kembali memanas setelah pihak PT SEU membangun pagar pembatas di area yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum), hingga memicu protes dari pihak PT Haji Putra Indonesia.
Padahal sebelumnya ATR/BPN Cianjur telah memasang patok di area tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025.
Owner PT Haji Putra Indonesia, Esam Omar Mohamed Azzubaidi, menyebut tindakan pemagaran itu tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menghambat pembangunan hotel yang sedang digagas oleh perusahaannya.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Hotel Yasmin Cipanas Berakhir dengan Penetapan Patok Batas Wilayah
“Pak Haidar Alwi dan Surya Eden tidak memahami hukum. Mereka mencari-cari alasan untuk menghambat launching hotel kami,” ujar Esam.
Ia menambahkan, jika operasional hotel dimulai, lebih dari 200 lapangan kerja akan tercipta, dan pemerintah daerah berpeluang memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, akses jalan dan mobilitas masyarakat juga dipastikan akan semakin lancar.
“Kalau hotel kami dibuka, masyarakat bisa mendapat penghasilan, dan Pemda juga ikut merasakan dampaknya. Tapi sekarang malah dihambat,” kata dia.
BACA JUGA: Hak Upah Pegawai Belum Dibayar, Manajemen Hotel Yasmin Bungkam
Pihaknya pun berencana membongkar pagar pembatas tersebut dan menempuh jalur hukum sebagai respons atas tindakan yang dianggap mengganggu investasi.
“Apakah secara hukum sah memagari lahan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah? Ini yang patut dipertanyakan,” kata Esam.