Berita

Oknum Guru SMP di Sukanagara Terancam Dipecat Usai Rampok Bibi Sendiri

CIANJURUPDATE.COM — Oknum guru berinisial MIR (33) yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang nenek berusia 69 tahun di Kecamatan Sukanagara terancam diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Tindakan kriminal tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan dan tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku terhadap oknum guru tersebut.

BACA JUGA: Terjerat Judi Online, Oknum Guru PPPK di Sukanagara Tega Rampok Bibi Sendiri

“Disdikpora akan melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Kami akan memberikan sanksi tegas karena yang bersangkutan telah melanggar hukum dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Ini jelas mencoreng profesi pendidik dan tidak patut dicontoh,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).

Ia menegaskan, Disdikpora akan mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh dan menyiapkan pengajuan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan ke BKN. Sementara untuk proses hukum, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan.

BACA JUGA: Warga Keluhankan Bau Menyengat, Oknum Tak Bertanggungjawab Diduga Buang Limbah Kotoran Ayam di Lahan Eks HGU Mulyasari

“Intinya, kami dari Dinas Pendidikan akan memproses yang bersangkutan dan menyiapkan surat pemecatan. Untuk jenis hukuman pidananya, itu kewenangan APH. Kasus ini akan menjadi cerminan bagi seluruh tenaga pendidik,” ujarnya.

Ruhli menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, baik di tingkat SMP maupun SD, agar selalu menjunjung tinggi integritas dan menaati aturan.

Terkait masalah judi online (Judol) di kalangan pendidik, Disdikpora Cianjur mengimbau agar seluruh tenaga pendidik dan kependidikan menggunakan telepon pintar secara bijak serta menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Warga Keluhankan Bau Menyengat, Oknum Tak Bertanggungjawab Diduga Buang Limbah Kotoran Ayam di Lahan Eks HGU Mulyasari

“Kami mengimbau agar smartphone digunakan secara bijak. Tidak boleh ada aktivitas di luar regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Disdikpora juga akan menginstruksikan para kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan guna melakukan pembinaan secara rutin, termasuk pencegahan terhadap praktik judi online.

“Kami mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP untuk bekerja dengan integritas, sesuai regulasi, dan menjalankan tugas secara normatif. Jika ada persoalan di luar tupoksi, agar disampaikan kepada kepala sekolah sehingga tidak mengganggu tugas utama,” pungkasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button