Berita
Nenek Dianiaya di Cianjur karena Dituduh Penculik, Satu Pelaku Ditangkap

βKami terus mencari pelaku lainnya. Jika pelaku melarikan diri, tim akan mengejar hingga berhasil menangkapnya,β tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Pelaku berinisial AH (50) mengaku bahwa ia memukuli korban karena khawatir setelah mendengar isu bahwa anaknya diculik. Saat itu, ia melihat anaknya pingsan di rumah.
BACA JUGA:Β Dituduh Culik Anak, Lansia di Warungkondang Babak Belur Ulah Main Hakim Sendiri Warga
βSaya memukul sekali di bagian wajah. Saya menyesal sekarang. Awalnya, saya tidak kenal nenek itu, tetapi katanya ia hendak ke rumah anaknya di kampung sebelah,β ungkapnya.
Editor:Β Afsal Muhammad