Berita

Nenek Dianiaya di Cianjur karena Dituduh Penculik, Satu Pelaku Ditangkap

β€œKami terus mencari pelaku lainnya. Jika pelaku melarikan diri, tim akan mengejar hingga berhasil menangkapnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pelaku berinisial AH (50) mengaku bahwa ia memukuli korban karena khawatir setelah mendengar isu bahwa anaknya diculik. Saat itu, ia melihat anaknya pingsan di rumah.

BACA JUGA:Β Dituduh Culik Anak, Lansia di Warungkondang Babak Belur Ulah Main Hakim Sendiri Warga

β€œSaya memukul sekali di bagian wajah. Saya menyesal sekarang. Awalnya, saya tidak kenal nenek itu, tetapi katanya ia hendak ke rumah anaknya di kampung sebelah,” ungkapnya.

Editor:Β Afsal Muhammad

 

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button