Miris, Viral Guru di Cianjur Tunjukkan Kontrak Gaji Rp 300 Ribu: “Kami Dianggap Tak Perlu Ada”
CIANJURUPDATE.COM – Sebuah unggahan video yang memperlihatkan dokumen perjanjian kerja tenaga pengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur beredar di media sosial Instagram. Video tersebut menyoroti besaran nominal gaji yang tercantum dalam kontrak, yakni sebesar Rp 300.000.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram alampurnamaayom. Dalam rekaman yang dibagikan, terlihat lembaran dokumen formal yang memuat pasal-pasal perjanjian kerja. Fokus perekam tertuju pada bagian “Pasal Gaji”.
Pada ayat 2 dalam dokumen tersebut tertulis secara spesifik: “Pihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp. 300.000”.
Baca Juga: Disdikpora Cianjur Larang Guru Kelola Tabungan Siswa, Minta Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sementara itu, pada ayat 1 di pasal yang sama dijelaskan dasar penetapan nominal tersebut. Tertulis bahwa pihak kedua berhak mendapat gaji “sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Cianjur”.
Protes Melalui Narasi Video
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyematkan tulisan berlatar merah yang menutupi sebagian teks dokumen. Tulisan itu berisi pernyataan sikap terkait penghargaan terhadap profesi guru.
“Kau hinakan Profesi kami Sebagai ‘GURU’ Atau karena Slogan ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ Hingga kami tak pantas dapat PROFIT yang layak,” bunyi tulisan dalam video tersebut.
Baca Juga: 7007 PPPK Paruh Waktu di Cianjur Segera Dilantik, 2700 Terdata di Disdikpora
Keterangan Unggahan
Selain teks yang tertera dalam video, pengunggah juga menuliskan keterangan (caption) yang mempertanyakan posisi guru honorer dalam sistem pendidikan saat ini.
“Seolah kami dipandang tanpa sebelah mata mungkin dengan mata tertutup dianggap kami tidak ada mungkin kami dianggap tak perlu adanya,” tulis akun alampurnamaayom.
Ia juga menyinggung mengenai alasan “panggilan jiwa” yang kerap dikaitkan dengan profesi guru.
“Apakah karena panggilan jiwa dan hati hingga kami tak pantas dapatkan yang layak,” lanjutnya.
Pada bagian penutup keterangan, pengunggah menyoroti kewajiban aturan yang dibebankan kepada guru, yang dinilai kontradiktif dengan penggunaan slogan pahlawan tanpa tanda jasa.
Baca Juga: Disdikpora Cianjur Tegaskan Komitmen Program Wajib Belajar 13 Tahun
“Kau tanamkan aturan yang harus diterapkan oleh kami. Tapi kau tutuo kami dengan slogan ‘PAHLAWAN TANPA TANDA JASA’,” tutupnya dalam keterangan tertulis tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur maupun pihak terkait mengenai detail dokumen kontrak yang viral tersebut.



