Berita

Minta Rokok dan Dikatakan Miskin, Seorang Pemuda di Cianjur Cekik Teman Kerja hingga Tewas

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, dua unit telepon genggam, dan satu kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button