OpiniPendidikan

Memperkuat Ketahanan Pangan Indonesia dengan Pengembangan dan Konsumsi Bahan Lokal

Oleh: Muhammad Syah Jehan, mahasiswa Program Studi Agribisnis di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca Juga: Anggota DPRD Asep Suherman Dorong Kepatuhan Masyarakat Soal Perda Pendidikan di Jabar

Keempat pilar tersebut harus dijadikan dasar untuk mewujudkan ketahanan pangan yang aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan nilai agama, norma, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, 2019).

Namun demikian,  untuk mewujudkan ketahanan  pangan yang berkelanjutnan tersebut tidak terlepas dari pengaruh aspek social, ekonomi, budaya maupun kondisi lingkungan fisik.

Menurut UU nomor 18 tahun 2012, pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Didalamnya menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button