Berita
Mantan Karyawan Kredit Plus Cianjur Divonis 2 Tahun Penjara karena Tipu Nasabah

Menurut pengakuan di lapangan, terdapat lebih dari 100 akun yang terlibat, meski dalam keterangan Anis, yakni 66 account yang secara resmi diakui.
Beberapa akun bahkan diketahui digunakan oleh suaminya. Proses hukum kemudian bergulir, hingga akhirnya pada 16 Mei 2025, Anis dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Salah seorang korban, Indah (30) warga Cianjur, mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp180 juta setelah meminjamkan uang kepada Anis secara bertahap sejak 2021.
“Saya tergiur karena dijanjikan keuntungan lebih besar. Tapi ternyata semua itu hanya tipu daya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pihak Kredit Plus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan indikasi penipuan agar kasus serupa tidak terulang.***