Mantan Kades Munjul Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Sementara itu, Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cianjur, Tjut Zelvira, mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan, ekspos ini merupakan sinergitas kerja antara Inspektorat dan Kejari Kabupaten Cianjur untuk menghitung Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Atas yang dilakukan Kades Munjul, dieksposkan agar ada kejelasan antara inspektorat dan kejaksaan sebagai sebuah solusi untuk tindak lanjut,” kata dia.
Selain itu, Arief mengungkapkan, dalam ekpos ini hanya Desa Munjul saja yang dibahas. “Yang lainnya belum, kalau sudah jelas dari kejaksaan nanti dieksposkan di sini,” ungkap dia.
Arief menyebut, tersangka JA merupakan Kades Munjul ketika penyelewengan ini terjadi. Selain itu, pihaknya berencana menerbitkan hasil perhitungannya pekan depan.
“Jadi sekarang habis masa jabatan. Kerugian negara sedang diperhitungkan, senin depan diterbitkan,” kata dia.
Menurut Arief, temuan penyelewengan ini ada dari DD (Dana Desa) dan setback satu tahun ke belakang. Namun, Arief mengatakan, hal itu harus diuji terlebih dahulu. Juga ada beberapa macam cara untuk mengetahui temuan penyelewengan ini.
“Tapi, temuan ini berasal dari pengaduan APH (Aparat Penegak Hukum).” pungkasnya.(afs/rez)