Nasional

Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga, Aturan Pembelajaran Tatap Muka Segera Terbit

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi. Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” ucap Airlangga.

Diketahui, PPKM mikro jilid 4 sudah diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.(sis/bbs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button