Berita

Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

ā€œKarena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,ā€ jelasnya.

Penjara 15 tahun menanti pelaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button