Berita

KUA Cianjur Buka Suara Soal Oknum Dokter P3K yang Ditahan Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Perkembangan kasus dugaan pemalsuan status pernikahan yang menjerat seorang dokter berinisial FE (37) terus bergulir. Kali ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur angkat bicara terkait proses pencatatan pernikahan yang berlangsung pada akhir 2019.

Kepala KUA Kecamatan Cianjur, H. Saripudin, M.Ag. ,menjelaskan bahwa pernikahan tersebut terjadi pada Desember 2019 dan seluruh dokumen persyaratan saat itu dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, Jum’at (20/2/26).

BACA JUGA: Diduga Palsukan Status Pernikahan, Dokter PPPK Rumah Sakit di Cianjur Ditahan Polisi

“Pertama dapat saya jelaskan, pernikahan itu terjadi sekitar akhir 2019, Desember 2019. Tentu saja KUA melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pernikahan. Mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga Model N1 sebagai surat pengantar dari kelurahan, semuanya lengkap,” ujar Saripudin saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, dalam dokumen Model N1 tertulis status calon mempelai pria adalah “jejaka”. Status tersebut, kata dia, didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, serta diketahui pihak kelurahan lengkap dengan nomor registrasi surat.

“Di dalam Model N1 tertulis statusnya ‘jejaka’ berdasarkan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Penghulu waktu itu sudah melakukan verifikasi dan menanyakan langsung kepada calon mempelai bahwa data tersebut benar. Karena seluruh dokumen telah terpenuhi, maka pernikahan dicatat sesuai regulasi, dan diterbitkan akta nikah,” jelasnya.

BACA JUGA: Cek Jadwal Terbaru Praktik Dokter Spesialis RSUD Cimacan 2025

Saripudin menegaskan, KUA tidak mengetahui adanya riwayat pernikahan sebelumnya dari yang bersangkutan. Menurutnya, kewenangan KUA terbatas pada pemeriksaan dokumen administrasi yang diserahkan saat pendaftaran pernikahan.

“KUA tidak mengetahui sampai sejauh itu. Kami memeriksa berdasarkan dokumen. Kalau tertulis jejaka dan ada surat pernyataan yang ditandatangani serta diketahui kelurahan, tentu kami harus percaya pada dokumen tersebut. Bukan ranah kami untuk menguji apakah yang bersangkutan berbohong atau tidak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penghulu yang menghadiri pernikahan tersebut, termasuk dirinya selaku Kepala KUA Kecamatan Cianjur, telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Cianjur.

BACA JUGA: RSUD Cimacan Bekali 16 Dokter Internsip Angkatan II Lewat Orientasi Komprehensif untuk Pelayanan Paripurna

“Kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk penghulu yang menghadiri pernikahan waktu itu. Kami menjelaskan kronologis sesuai data yang ada pada kami,” katanya.

Berdasarkan hasil konfirmasi internal, lanjut Saripudin, akad nikah dilaksanakan di salah satu gedung Assakinah Cianjur.

Sebelumnya, FE yang diketahui bekerja sebagai dokter umum berstatus PPPK di Salah satu RSUD Cianjur, ditahan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Cianjur sejak 11 Februari 2026 atas dugaan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait status perkawinan.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan