Komisi VIII DPR RI Soroti Soal Insentif Guru Ngaji di Cianjur: Padahal itu Program Bagus dan Patut Diteruskan

CIANJURUPDATE.COM – Program insentif bagi guru ngaji di Kabupaten Cianjur kembali menuai sorotan setelah terjadi perubahan kebijakan pada masa kepemimpinan bupati saat ini.
Sebelumnya, insentif diberikan kepada sedikitnya lima guru ngaji di setiap RT/RW dengan nilai Rp 400 ribu per bulan. Namun kini, program tersebut dipangkas dan hanya dialokasikan untuk satu orang guru ngaji per desa setiap tahun dengan nilai Rp 2 juta.
Dalam sejumlah kunjungan reses, anggota DPRD Kabupaten Cianjur banyak menerima aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Guru ngaji yang sebelumnya merasakan manfaat program, kini merasa terbatas dalam mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA: Insentif RT/RW dan Guru Ngaji Dipakai Judi Online, Dana Desa Puncakbaru Cidaun Hilang Entah Kemana
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Muamad Abdul Azis Sepudin, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Cianjur, menilai kebijakan tersebut seharusnya dipertimbangkan kembali.
Ia mengungkapkan, sejak di DPRD Cianjur, dirinya turut mengawal pembentukan forum guru ngaji hingga lahirnya program insentif.
“Waktu itu ada sekitar 14.000 guru ngaji. Insentif ini lahir sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang menjadi penopang akhlak, mendidik anak-anak bangsa agar bisa mengaji. Menurut saya, ini program yang bagus dan seharusnya bisa diteruskan,” ujarnya saat menghadiri acara sosialisasi Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) di Desa Sukamanah, Minggu (21/9/2025).
BACA JUGA: Asyik! Bantuan Insentif Guru PAI Non-PNS Rp1,5 Juta Akhirnya Cair