Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi, Hanya untuk Perjalanan Mendesak

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual. Berlaku satu kali perjalanan pergi-pulang, wajib bagi yang berusia 17 tahun ke atas,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (4/5/2021).
Kereta Api Tetap Beroperasi, Ada Verifikasi Berkas
Penumpang juga tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ada calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalananh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tambahnya.
Ada 19 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak no mudik. Tiket bisa didapatkan melalui KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI. Khusus pembelian tiket di loket stasiun, layanan penjualan langsung ada 3 jam sebelum keberangkatan.
“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket 70% dari kapasitas,” tambahnya.
Kereta Api Siliwangi Tetap Jalan

Selain KAJJ, ada 16 kereta api lokal yang beroperasi. Salah satunya Kereta Api Siliwangi tujuan Sukabumi – Cianjur – Cipatat.
Pengoperasian dilakukan dengan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Joni mengatakan, untuk penumpang KA Lokal tidak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19 hasil rapid test antigen, PCR, atau Genose. Begitu juga tidak perlu menunjukkan surat izin seperti penumpang KAJJ.