Kemenag RI Resmi Tetapkan Cianjur sebagai Kota Wakaf, Ketiga di Jawa Barat
CIANJURUPDATE.COM — Kabupaten Cianjur resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Peresmian program ini dilaksanakan di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur pada Selasa (2/12/2025), menjadikan Cianjur sebagai daerah ketiga di Jawa Barat yang menyandang status tersebut setelah Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa penetapan ini didasari oleh potensi besar Cianjur dalam pengembangan wakaf produktif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk memaksimalkan manfaat program tersebut.
“Kami berharap Cianjur mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan pemerintah. Semua instansi harus bersama-sama mendukung program kota wakaf, mulai dari mengumpulkan wakaf berbagai jenis hingga memproduktifkan aset tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa di Cianjur Jalani Pelatihan Bela Negara di Yonif Raider 300
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa wakaf berfungsi sebagai sarana pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat, melampaui sekadar pelaksanaan ajaran agama. Ia menilai Cianjur memiliki basis aset tanah dan potensi wakaf uang yang perlu dioptimalkan lebih lanjut.
“Wakaf uang akan kami dorong karena sangat mungkin dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pemberdayaan ekonomi, permodalan alat kerja, hingga pembangunan madrasah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, menyambut baik penetapan tersebut. Ia menyebut status Kota Wakaf ini sebagai capaian dari kinerja Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: PMI Cianjur Kirim Tiga Relawan Bantu Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Alhamdulillah, ini prestasi bagi masyarakat Cianjur. Kami bersyukur menjadi salah satu kota wakaf yang ditetapkan Kementerian Agama RI setelah Indramayu dan Cirebon,” kata Ramzi.
Lebih lanjut, Ramzi menegaskan bahwa prioritas utama setelah penetapan ini adalah memastikan implementasi program berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi warga.
“Yang paling penting adalah program dan tujuan baiknya harus bergerak. Kemenag Cianjur menjadi mitra pemerintah daerah, dan ketika ada program pusat seperti ini, kita harus tegak lurus mengoptimalkannya demi kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.
Melalui program ini, Kabupaten Cianjur diharapkan dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang efektif dalam mendorong perekonomian, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat kesejahteraan umat di daerah tersebut.
Editor: Indra Arfiandi



