Kejari Cianjur Tetapkan OAK Tersangka Korupsi Kredit Miliaran Rupiah Bank Pelat Merah
CIANJURUPDATE.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejari Cianjur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank berplat merah. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, pada Senin ( 24/11/25).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan perintah melalui surat penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur, serta melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.
BACA JUGA: Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Cianjur Adakan Donor Darah
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyatakan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tersangka dengan inisial OAK, yang merupakan marketing mikro banking, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Pers Yessie mengatakan, modus yang dilakukan OAK adalah pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur.
“Setelah kredit cair, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut melalui kartu debit milik debitur yang telah lebih dulu dikuasainya. Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran kredit yang seharusnya dibayarkan ke rekening pinjaman nasabah untuk kepentingan pribadi”.
BACA JUGA: Mobil Berplat Kejaksaan Tabrak 3 Kendaraan di Cianjur, Enam Orang Luka
Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan terjadinya kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522
Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penahanan terhadap tersangka OAK selama 20 hari, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Editor: Dadan Suherman



