Kasus Pemortalan Jalan, Seorang Petani di Warungkondang dilaporkan Ke Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Tim kuasa hukum beserta keluarga Kodir mendatangi Polsek Warungkondang pada Selasa malam (26/8/2025). Kodir dilaporkan seseorang yang bekerja di salah satu perusahaan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.
Kuasa Hukum Kodir, Erlang Rio Pratama menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pemortalan jalan yang sebelumnya sudah puluhan tahun dilalui oleh warga sekitar untuk beraktivitas, khususnya bertani.
Jalan tersebut belakangan ditutup oleh salah satu perusahaan, sehingga memicu perdebatan antara masyarakat dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Polsek Warungkondang Amankan Remaja Pembawa Senjata Tajam di Cianjur
“Kita belum mengetahui pasti apakah jalan itu milik pemerintah atau swasta, tapi faktanya masyarakat setempat, termasuk Pak Kodir, sudah terbiasa melewati jalan tersebut sejak lama,” ungkap Erlang.
Kuasa hukum menilai, kasus ini sarat dengan dugaan kriminalisasi, karena menurutnya Kodir bertindak secara spontan akibat adanya pemortalan jalan yang membatasi akses warga.
“Saya kira ini bagian dari kriminalisasi, karena bukan hanya kepentingan pribadi Pak Kodir, tetapi menyangkut hak masyarakat yang sudah terbiasa lewat untuk bertani maupun kegiatan lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Orang Pencuri Ternak Domba Berhasil Diringkus Polsek Warungkondang
Diketahui, Kodir sehari-hari berprofesi sebagai petani perkebunan dan tinggal di lingkungan sederhana. Ia sudah hampir dua minggu ditahan di Polsek Warungkondang.
Pihak kuasa hukum bersama keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah.