Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kasus Pemortalan Jalan, Seorang Petani di Warungkondang dilaporkan Ke Polisi

Terbit 27 Aug 2025 02:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kasus Pemortalan Jalan, Seorang Petani di Warungkondang dilaporkan Ke Polisi — Cianjur Update
Tim kuasa hukum beserta keluarga Kodir mendatangi Polsek Warungkondang pada Selasa malam (26/8/2025). Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Tim kuasa hukum beserta keluarga Kodir mendatangi Polsek Warungkondang pada Selasa malam (26/8/2025). Kodir dilaporkan seseorang yang bekerja di salah satu perusahaan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Kuasa Hukum Kodir, Erlang Rio Pratama menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pemortalan jalan yang sebelumnya sudah puluhan tahun dilalui oleh warga sekitar untuk beraktivitas, khususnya bertani.

Jalan tersebut belakangan ditutup oleh salah satu perusahaan, sehingga memicu perdebatan antara masyarakat dengan pihak terkait.

Iklan sevilage

“Kita belum mengetahui pasti apakah jalan itu milik pemerintah atau swasta, tapi faktanya masyarakat setempat, termasuk Pak Kodir, sudah terbiasa melewati jalan tersebut sejak lama,” ungkap Erlang.

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait

Kuasa hukum menilai, kasus ini sarat dengan dugaan kriminalisasi, karena menurutnya Kodir bertindak secara spontan akibat adanya pemortalan jalan yang membatasi akses warga.

“Saya kira ini bagian dari kriminalisasi, karena bukan hanya kepentingan pribadi Pak Kodir, tetapi menyangkut hak masyarakat yang sudah terbiasa lewat untuk bertani maupun kegiatan lain,” ujarnya.

Diketahui, Kodir sehari-hari berprofesi sebagai petani perkebunan dan tinggal di lingkungan sederhana. Ia sudah hampir dua minggu ditahan di Polsek Warungkondang.

Pihak kuasa hukum bersama keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Harapan kami, selain penangguhan penahanan dikabulkan, mudah-mudahan pihak perusahaan maupun pelapor yang merupakan pribadi dari perusahaan tersebut bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai,” kata Erlang.

Tim Kuasa hukum berharap penyidik, Kanit, hingga Kapolsek, dapat mempertimbangkan permohonan agar Kodir tidak lagi ditahan dan bisa menjadi tahanan kota.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{