Tips dan Tutorial

Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Segera Login prakerja.go.id

Proses Seleksi

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar. Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

“Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist),” kata Louisa, pada (5/3/2021).

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi
  • Komisaris
  • Dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.

Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button