Jelang Ramadan 1447 H, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Jalur Bomero Citywalk
CIANJURUPDATE.COM – Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dadakan di jalur Bojong Meron Citywalk atau Bomero, Selasa (17/2/2026). Penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas berdagang di area terlarang seperti badan jalan dan trotoar.
Kepala Bidang Linmas dan SDA Satpol PP Damkar Kabupaten Cianjur, Yanto Sufiyanto, menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, PKL dilarang berjualan di badan jalan maupun trotoar karena mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Berdagang di badan jalan dan trotoar itu tidak boleh. Ini sudah menjadi tugas kami untuk melakukan penertiban. Tidak ada kebijakan atau toleransi, meskipun hanya satu atau dua hari tetap tidak diperbolehkan,” tegas Yanto.
Ia menjelaskan, penataan pedagang menjadi kewenangan dinas terkait, sementara Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Harmoni Kuda Api di Kota Tauco: Saat Imlek Jadi Simbol Pemersatu Umat Beragama di Cianjur
Menurut Yanto, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan pedagang yang membandel atau tidak mengindahkan imbauan, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.
“Kalau masih ada yang ngeyel, barang dagangannya bisa kami amankan atau dititipkan. Pedagang harus siap dengan konsekuensi itu,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah awal menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Bomero Citywalk, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan. Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***



