Berita

Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

“Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka tidak main-main, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan ketiga pelaku. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sebab diduga kuat para pelaku mendapatkan pasokan obat terlarang dari penjual yang tergabung dalam grup media sosial.

BACA JUGA: Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang Diciduk di Cibeber Cianjur

“Informasinya ada grup di media sosial khusus para bandar dan pengedar. Makanya kita akan dalami dan kembangkan untuk menangkap bandar besarnya,” ungkapnya.

Salah satu pelaku, ES (35), memberikan pengakuan mengejutkan terkait modus operandi mereka.

Ia mengaku telah aktif mengedarkan obat terlarang selama setahun terakhir. Dalam setiap minggunya, ES berhasil mengedarkan ribuan butir obat dan meraup keuntungan bersih sekitar Rp 1,6 juta.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Cianjur Selatan

“Dari modal Rp 5 juta, jadi 20 box hexymer dan 2 toples tramadol. Stok segitu habis dalam sepekan. Keuntungannya sekitar Rp 1,6 juta. Jadi sebulan bisa dapat Rp 6 juta,” papar ES.

ES juga membenarkan bahwa pasokan obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari bandar di grup media sosial. Sistem transaksi yang mereka gunakan layaknya “pasar burung”, di mana bandar akan memposting barang (obat terlarang) yang mereka miliki di grup.

Kemudian, para pengedar yang berminat akan menghubungi bandar secara pribadi dan paket obat akan dikirimkan melalui jasa pengiriman.***

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button