Jaga Integritas, Bupati Larang Keras Pegawai Pemkab Cianjur “Bermain” Proyek

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Wahyu tidak akan segan menelusuri setiap laporan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar. Ia juga secara terbuka meminta partisipasi publik untuk melapor jika menemukan adanya praktik lancung tersebut.
“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Cianjur Lepas 44 Peserta KKN STIT Assa’idiyyah Cipanas
Secara yuridis, larangan bagi ASN untuk mengambil keuntungan dari proyek pemerintah telah diatur secara gamblang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 4 Ayat Dua, secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan birokrasi harus terbebas dari intervensi politik dan kepentingan bisnis demi terwujudnya tata kelola yang akuntabel.
Editor: Indra Arfiandi | Makin Tahu Indonesia