Berita

Lewati Batas PPKM Darurat, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Pusat Kuliner Sinar

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menertibkan pedagang kaki lima yang ada di Pusat Kuliner Sinar, Sabtu (3/7/2021) malam.

Hal ini dilakukan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasteyadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang melewati batas operasional saat PPKM Darurat.

β€œBatasnya sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Minggu (4/7/2021).

Pihaknya pun berhasil menertibkan puluhan pedagang di Pusat Kuliner Sinar, sehingga kerumunan pun bisa dicegah demi menghindari penularan Covid-19.

β€œLebih kurang 25 sampai 30 pedagang yang ditertibkan,” ujar Hendri.

Ia mengungkapkan, penertiban tersebut masih bersifat imbauan. Sehingga masih belum ada tindakan lebih lanjut terkait hal ini.

β€œKemarin itu masih imbauan. Mudah-mudahan malam ini mulai berkurang,” jelas Hendri.

Sementara, untuk wilayah pabrik dan hajatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya menyiapkan sanksi bila ada yang melanggar.

β€œKalau pabrik dengan protokol kesehatan ketat. Kalau hajatan hanya 30 orang yang diundang dan tidak makan di tempat. Kita beri sanksi denda administratif kalau melanggar,” tandas dia.(afs/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button