Nasional

Indonesia Siapkan Rencana Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Bisa?

  1. Kantor dan Kawasan Industri

Meski belum menjelaskan lebih detail terkait pelaksanaan roadmap hidup berdampingan dengan Covid-19, Budi memastikan sektor industri kembali beroperasi dengan proses skrining ketat bagi mereka yang sudah divaksinasi dan tidak divaksinasi.

  1. Transportasi umum

Transportasi umum darat, laut, maupun udara juga akan diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR. Status vaksinasi dan kondisi seseorang disebut Budi sudah bisa dilihat saat check in, baru berlaku di transportasi udara.

“Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara, dimana teman-teman juga sudah merasakan setiap kali kita cek in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR secara digital,” sambungnya.

  1. Pariwisata

Hotel, restoran, hingga sejumlah event akan kembali dibuka dengan syarat skrining ketat. Sektor pariwisata juga menjadi salah satu kegiatan yang tercantum dalam keputusan pemerintah roadmap hidup berdampingan dengan Covid-19.

  1. Keagamaan

Aktivitas keagamaan akan kembali diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

  1. Pendidikan

Menkes Budi juga menyebut kegiatan belajar mengajar akan menjadi aktivitas yang masuk dalam rencana hidup berdampingan dengan Covid-19, tetapi dirinya belum menjelaskan secara detail terkait rencana teknis seperti apa teknis sekolah tatap muka.

(sis)

Sumber: DetikHealth

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button